Pemdes Desa Lalabata Telah Terbitkan 72 NIB Pelaku Usaha UMKM

LALABATA – PEMDES LALABATA Masyarakat Desa Lalabata yang bergelut di dunia usaha kini lebih muda mengurus kebutuhan izin dengan pola izin terintegrasi  secara elektronik yang telah di canankan pemerintah kabupaten Barru melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha bagi pelaku usaha UMKM.

Hal ini terus di upayakan pemerintah Desa Lalabata untuk memastikan semua pelaku usaha mikro kecil menegah di Desa Lalabata mendapatkan Nomor Induk Berusaha.

Dengan adanya NIB, Masyarakat pelaku UMKM akan lebih muda dalam mengakses izin dagang secara cepat tanpa berbelit belit lagi.

Hal ini di utarakan Sekertaris Desa Lalabata Dedi Said menyatakan dengan adanya Nomor Induk Berusaha bagi masyarakat kita di Desa Lalabata akan mempermuda dalam melakukan perdagangan di seluruh indonesia, karena OSS merupakan program pemerintah yang terintegrasi dengan perizinan sehingga mengurus izin tak lagi memaka keterangan usaha dari Desa.ungkapnya.

Diketahu Pemerintah Desa Lalabata telah menerbitkan sebanyak 72 NIB UMKM untuk masyarakat Desa Lalabata, semoga dengan hadirnya NIB tersebut lebih meningkatkan lagi penjualan bagi pelaku masyarakat Desa Lalabata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *